Cari

Jumat, 10 April 2026

Tutup
Polres Cimahi mengungkap kasus arisan online bodong hingga para korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

Kerap Tipu Sejumlah Orang Bermodus Arisan Ratusan Juta, 2 IRT Asal Kota Cimahi Diciduk Polisi

Dari kasus arisan bodong tersebut, Satreskrim Polres Cimahi menetapkan dua wanita asal Kota Cimahi, Jawa Barat berinisial NK (33) dan PSR (27) sebagai tersangka
Senin, 20 Januari 2025 - 16:25 WIB

Cimahi, tvOnenews.com - Polres Cimahi mengungkap kasus arisan online bodong hingga para korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.

Dari kasus arisan bodong tersebut, Satreskrim Polres Cimahi menetapkan dua wanita asal Kota Cimahi, Jawa Barat, berinisial NK (33) dan PSR (27) sebagai tersangka.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan kedua pelaku sindikat arisan bodong tersebut merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang gemar promosi di media sosial. 

"Kita mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus arisan online, kita amankan dua orang tersangka NK dan PSR, keduanya adalah ibu rumah tangga asal Cimahi," kata Tri Suhartanto, Senin (20/1/2025).

Polres Cimahi mengungkap kasus arisan online bodong hingga para korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
Polres Cimahi mengungkap kasus arisan online bodong hingga para korban mengalami kerugian sebesar Rp400 juta.
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

 

Tri mengatakan NK dan PSR menjaring para korban melalui platform media sosial Instagram yang telah ditautkan dengan link aplikasi pesan singkat WhatsApp. 

Kedua tersangka juga kerap mengunggah rentetan pemenang arisan agar calon korban makin percaya. 

"Pelaku membuat akun di medsos Instagram nama akun @arisan_bymakhdif yang langsung nge-link ke WA. Ditawari, diiming-imingi dengan keuntungan yang variatif, korban terbuai, karena setiap harinya pelaku mempromosikan pemenang tiap hari sehingga korban terbuai. Namun saat hari kemenangan yang dijanjikan, uang itu tidak diberikan," katanya.

Sejauh ini, kata AKBP Tri baru ada 3 laporan polisi dengan 8 korban yang mengalami kerugian Rp400 juta. 

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kemungkinan ada korban lain mengingat ada lebih dari 200 orang yang telah menjadi member dari arisan bodong tersebut.

"Grup WA dari kedua orang tersebut lebih dari 200 orang membernya. Tidak menutup kemungkinan korban bisa lebih banyak," ucapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH Pidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," tandasnya. (iah/muu)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Dedi Mulyadi 'Bapak Aing' Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Petugas yang Persulit Langsung Dinonaktifkan

Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) langsung melakukan evaluasi dan memastikan adanya tindakan terhadap petugas.
img_title

Dari Kota Cimahi ke Panggung Nasional, 5 Artis Ini Asli Berasal dari Kota Militer

Tak sedikit orang mengira para artis ini berasal dari Bandung. Padahal, jejak kehidupan mereka kuat di Cimahi dari masa kecil hingga awal perjalanan karier.
img_title

Gox! Persib Putri U-11 Juara JSSL7, Unjuk Gigi di Kategori U-12 di Singapura

Di partai final yang berlangsung di Our Tampines Hub, Minggu (5/4/2026), tim muda Persib tampil percaya diri, berhasil menaklukkan tuan rumah Lion City Sailors
img_title

Jangan Lupa Bawa Payung dan Jas Hujan! Prakiraan Cuaca 9 April 2026, Bandung Raya Hujan Mulai Siang Sampai Sore

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Barat merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bandung Raya pada Kamis 9 April.
img_title

Dear Juventus, Niat Bajak Federico Chiesa dari Liverpool Gak Bakal Mudah, Napoli juga Mau

Meski jarang menjadi starter di Liverpool, Chiesa sebenarnya tak buruk-buruk amat saat diturunkan sebagai pemain pengganti. Beberapa kali ia dianggap sebagai..
img_title

Dari Atletik hingga Angkat Besi, Indonesia Tunjukkan Kekuatan di SEA Games 2025

Prestasi yang diraih memicu gelombang antusiasme publik di media sosial.