Cari

Minggu, 12 April 2026

Tutup
Farhan Seorang Sopir Angkot di Bandung Barat Ditangkap, Buntut Cabuli Siswi SMP
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah/tvOne

Farhan Seorang Sopir Angkot di Bandung Barat Ditangkap, Buntut Cabuli Siswi SMP

Bocah perempuan 14 tahun itu jadi korban pencabulan seorang sopir angkutan kota (angkot) yang kerap beroperasi di Bandung Barat, Jawa Barat. Ini kronologinya.
Senin, 16 Desember 2024 - 15:49 WIB

Bandung Barat, tvOnenews.com - Nasib pilu dialami RAR, seorang pelajar SMP di Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Bocah perempuan 14 tahun itu jadi korban pencabulan seorang sopir angkutan kota (angkot) yang kerap beroperasi di Bandung Barat, Jawa Barat. 

Peristiwa pilu itu dialami RAR pada 8 Oktober 2024 lalu. Saat itu ia sedang dalam perjalanan pulang sekolah naik angkot yang dikemudikan oleh pelaku MJ alias F (45). 

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan korban naik angkot yang biasa dikemudikan pelaku dari daerah Gadobangkong, Ngamprah menuju Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar.

"Memang korban ini biasa naik angkot yang dikemudikan pelaku. Jadi mereka ini saling kenal, tapi hanya sebatas tahu sama tahu saja," ujar Tri saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (16/12/2024).

Pelaku kemudian menghentikan kendaraannya di sebuah jembatan di wilayah Batujajar, tepatnya Desa Citapen. Angkot yang sepi, membuat pelaku leluasa mengobrol dengan korban. 

"Korban kemudian meminum sesuatu yang diberikan oleh pelaku. Korban merasa mengantuk dan tertidur di angkot tersebut sampai sore. Setelah bangun barulah pelaku mencabuli korban,"ungkapnya.

Korban yang tak bisa melawan menuruti kemauan pelaku. Pelaku lalu menjalankan angkot miliknya, saat itu korban lalu melarikan diri dengan cara melompat dari kendaraan tersebut. 

"Korban lalu meminta tolong pada warga setempat. Setelah menceritakan kejadian itu pada orangtuanya, ibu korban lalu lapor polisi. Sampai akhirnya pada 10 Desember tersangka bisa kami amankan," katanya. 

Tersangka MJ alias Farhan diamankan di rumahnya di Batujajar. Ia mengaku melakukan aksi cabul pada korban karena sedang terangsang dan khilaf bahwa korban masih di bawah umur. 

"Saya khilaf, tapi melakukannya secara sadar. Enggak diancam, jadi awalnya curhat terus mau sama mau sampai kejadian," kata Farhan.

AKBP Tri menambahkan, Farhan dijerat dengan 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun. (iah/muu)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

img_title

Dedi Mulyadi 'Bapak Aing' Permudah Bayar Pajak Kendaraan, Petugas yang Persulit Langsung Dinonaktifkan

Menanggapi hal itu, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) langsung melakukan evaluasi dan memastikan adanya tindakan terhadap petugas.
img_title

Dari Kota Cimahi ke Panggung Nasional, 5 Artis Ini Asli Berasal dari Kota Militer

Tak sedikit orang mengira para artis ini berasal dari Bandung. Padahal, jejak kehidupan mereka kuat di Cimahi dari masa kecil hingga awal perjalanan karier.
img_title

Gox! Persib Putri U-11 Juara JSSL7, Unjuk Gigi di Kategori U-12 di Singapura

Di partai final yang berlangsung di Our Tampines Hub, Minggu (5/4/2026), tim muda Persib tampil percaya diri, berhasil menaklukkan tuan rumah Lion City Sailors
img_title

Jangan Lupa Bawa Payung dan Jas Hujan! Prakiraan Cuaca 9 April 2026, Bandung Raya Hujan Mulai Siang Sampai Sore

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melalui Stasiun Klimatologi Jawa Barat merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bandung Raya pada Kamis 9 April.
img_title

Dear Juventus, Niat Bajak Federico Chiesa dari Liverpool Gak Bakal Mudah, Napoli juga Mau

Meski jarang menjadi starter di Liverpool, Chiesa sebenarnya tak buruk-buruk amat saat diturunkan sebagai pemain pengganti. Beberapa kali ia dianggap sebagai..
img_title

Dari Atletik hingga Angkat Besi, Indonesia Tunjukkan Kekuatan di SEA Games 2025

Prestasi yang diraih memicu gelombang antusiasme publik di media sosial.